Jalan-jalan ke luar negeri tentunya Sahabat Silir tidak dapat melewatkan kegiatan berbelanja atau berburu oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat di tanah air. Godaan berbelanja dalam jumlah besar bisa jadi dipicu faktor harga yang jauh lebih murah atau sulit ditemukan di negara asal.
Namun begitu Sahabat Silir tentunya akan merasa rugi jika beberapa barang yang dibawa sampai dikenakan Bea Cukai. Terlebih lagi jika denda yang dibayarkan sampai melebihi harga aslinya. Oleh karena itu, simak lima hal yang harus diperhatikan agar barang belanjaan Sahabat Silir bisa lolos dari bea cukai:
Hindari Membawa Barang Risiko Tinggi
Terdapat beberapa larangan atau pembatasan terhadap sejumlah produk yang dapat dibawa dari luar negeri. Seperti cairan mengandung etil dan alkohol hanya diperbolehkan dibawa maksimal 1 liter, rokok 200 batang, cerutu 25 batang atau 100 gram.
Hindari membawa obat-obatan berlebih tanpa izin dan juga narkoba. Barang bawaan yang berlebih akan berisiko dimusnahkan oleh petugas.
Perhatikan Limit Harga
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 yang mengatur tentang Ketentuan Ekspor dan Impor menyebutkan bahwa limit total belanja perorangan saat ini adalah $500 atau setara dengan 7,3 juta rupiah. Hindari membawa uang tunai yang bernilai lebih dari 100 juta rupiah. Hal yang sama juga berlaku terhadap nilai mata uang asing.
Cabut Label Harga
Beberapa produk seperti pakaian mungkin memiliki nilai yang melebihi batas harga yang ditetapkan. Untuk menyiasatinya, Sahabat Silir bisa mencopot price tag yang menempel pada barang.
Lepas Kardus dan Gunakan Layaknya Barang Pribadi
Melepas kardus atau kemasan bisa jadi salah satu cara menyiasati barang bawaan bebas cukai. Tak hanya itu, sejumlah barang bahkan bisa digunakan agar terlihat seperti pemakaian sendiri. Contohnya menggantungkan kamera, mengantongi ponsel, hingga mengenakan sejumlah jam tangan dan perhiasan pada tubuh Sahabat Silir sendiri.
Hindari Membeli Barang Sejenis dalam Jumlah Besar
Jasa titip saat ini mungkin merupakan salah satu jasa yang sedang digandrungi oleh sejumlah kalangan masyarakat. Akan tetapi, Sahabat Silir harus tetap memperhatikan limit barang bawaan agar terhindar dari bea cukai. Membawa barang sejenis dalam jumlah banyak memungkinkan Sahabat Silir dikenakan cukai karena terlihat akan melakukan perdagangan.
[td_smart_list_end]

Mengutip situs resmi Bea Cukai, www.beacukai.go.id, cukai ialah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Bea cukai tentunya memiliki peran yang penting dalam membatasi sejumlah peredaran produk yang harus diawasi agar tidak memberikan dampak negatif di masyarakat hingga bentuk keadilan dalam hal perekonomian.
Oleh karena itu, selalu taati peraturan yang berlaku. Hindari melakukan hal-hal yang dianggap melanggar hukum karena dapat mengakibatkan Sahabat Silir harus berurusan dengan pihak yang berwajib.